Terkait Pembangunan Ruas Jalan

Jaksa Jebloskan Dua Tersangka Proyek Fiktif 

Kedua tersangka menaiki mobil tahanan.

 JAYAPURA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Negeri Jayapura menahan YSM dan JJH, dua tersangka korupsi proyek fiktif pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2019 senilai Rp 5,7 miliar. Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura."Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jayapura akhirnya resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya, Jumat (28/10/2022)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya, Sabtu (29/10/2022).


Salah satu tersangka, YSM merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamberamo Raya berinisial YSM. Dia kini menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel. Sementara tersangka JJH adalah Dirut CV PIP."Kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, kedua tersangka kami tahan, selanjutnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura, guna penanganan hukum lebih lanjut," ucap Alexander SinurayaKedua tersangka akan menjalani penahanan sekurangnya 20 hari ke depan. Langkah penahanan dilakukan untuk mengantisipasi keduanya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.


Sebelumnya, YSM sudah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp200 juta. Namun pengembalian itu tidak menghentikan proses pidananya."Ya, memang ada aliran dana Rp200 juta dan sudah dikembalikan, tapi kasus ini tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku," jelas Alexander.Terkait kasus proyek fiktif pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja di Kabupaten Mamberamo Raya itu, Kejaksaan Negeri Jayapura telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi, termasuk YSM dan JJH.

"Untuk saksi-saksi sudah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan nanti akan ada saksi tambahan karena kasus ini masih terus kami kembangkan," tutur Alexander.YSM dan JJH diduga mencairkan anggaran proyek, padahal pekerjaannya tidak ada. "Jadi, uangnya sudah dicairkan, namun pekerjaan ruas jalan Trimuris-Kasinaweja sepanjang 3 kilometer, tidak ada,” tutur SinurayaBerdasarkan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya, ulah kedua tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,4 miliar.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar